1.LISENSI
- PENGERTIAN LISENSI
A.1. SECARA UMUM
Lisensi merupakan pemberian izin
untuk melakukan produksi suatu produk atau jasa tertentu, yang mana produk atau
jasa itu sebelumnya telah dipatenkan oleh yang menciptakannya pertama kali.
Lisensi juga sering diartikan
sebagai suatu bentuk pemberian izin untuk memanfaatkan pertama kali. Lisensi
dapat juga diartikan sebagai suatu bentuk pemberian izin untuk menggunakan hak
atas kekayaan intelektual, dimana dapat diberikan pemberi lisensi kepada
penerima lisensi dengan maksud supaya penerima lisensi dapat melakukan
aktivitas usaha atau memproduksi produk tertentu dengan memanfaatkan hak atas
kekayaan intelektual yang dilisensikan.
Dalam lisensi terdapat istilah
perjanjian lisensi, perjanjian lisensi yaitu perjanjian antara dua pihak atapun
lebih yang mana satu pihak bertindak memberikan lisensi sebagai pemilik atau
pemegang lisensi kepada pihak yang bertindak sebagai penerima lisensi, sehinga
pihak penerima lisensi dapat dengan legal memproduksi dan memasarkan
produk/jasanya.
Pihak yang memberikan lisensi disebut
dengan Licencor dan pihak yang menerima lisensi disebut License. Secara tidak
langsung, istilah lisensi telah mengarah kepada penjualan atau izin
memanfaatkan hak paten dan hak untuk menggunakan merek dagang.
Tentunya pemegang lisensi
(License) yang telah diberi izin oleh pemberi lisensi (Licencor) harus
memproduksi produk dengan bahan yang sama persis, kecuali untuk variasi supaya
produk yang di produksi sesuai dengan selera masyarakat yang mana pemegang
lisensi memasarkannya.
A.2. MENURUT PARA AHLI
-
Wilbur Cross
Lisensi yaitu suatu kontrak yang
menjelaskan bahwa satu pihak memastikan satu, dua, atau lebih suatu operasi
dari pihak lainnya. Operasi tersebut bisa dalam bentuk manufaktur, servis
ataupun penjualan.
-
P. H. Collin
Lisensi merupakan suatu perjanjian
untuk memberikan hak milik maupun hak istimewa kepada seseorang untuk melakukan
produksi dan memanfaatkan sesuatu.
-
Bestyann Toffler dan Jane Imber
Lisensi adalah suatu kontrak
perjanjian dari dua entitas bisnis usaha, yang diberikan terhadap seseorang
yang memegang lisensi untuk paten, merek dan hak milik lainya dalam suatu
pertukaran biaya atau royalti.
-
UU No.19 Tahun 2002
Lisensi merupakan suatu pemberian
izin terhadap hak cipta, hak penyebarluasan, dan hak pakai dari suatu barang
yang tertulis dalam sebuah perjanjian.
- JENIS - JENIS LISENSI
1.
Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Jenis lisensi hak atas kekayaan
intelektual contohnya yaitu lisensi pada software komputer. Pemberi lisensi
akan memberikan hak terhadap para user atau pengguna untuk memakai softwarenya.
Lisensi atas hak kekayaan
intelektual ini pada umumnya mempunyai peraturan yang didalamnya seperti syarat
dan ketentuan wilayah pemakaian, pembaruan dan syarat lainnya yang telah
ditentukan oleh pemilik lisensi tersebut.
2.
Lisensi Massal
Umumnya, lisensi massal terdapat
pada lisensi software komputer, yang mana lisensi diberikan dari pemilik
lisensi pada perorangan untuk memakai software komputer itu. Lisensi secara
detail seringkali tertulis dalam EULA (End User License Agreement) dalam
software tersebut.
3.
Lisensi Merk Barang dan Jasa
Pemegang lisensi dapat memberikan
izin/lisensinya kepada seseorang atau perusahaan, yang bertujuan supaya
seseorang atau perusahaan tersebut dapat menjual produk atau jasa dibawah
pemilik lisensi merek dagang tersebut.
Dengan lisensi ini, maka
pemakaian lisensi dapat memakai merek dagang/jasa pemilik lisensi, tanpa rasa
khawatir dituntut secara hukum oleh pemilik lisensi karena sebelumnya telah
memperoleh persetujuan pemilik lisensi.
4.
Lisensi Hasil Karya Seni dan Karakter
Pemiliki lisensi dapat memberikan
izin kepada seseorang atau perusahaan menjadikan dapat menyalin dan menjual hak
cipta yang mengandung material seni dan karakter.
Misalnya suatu perusahaan
memproduksi dan memasarkan mainan dengan karakter tsum-tsum, dalam melaksanakan
produksi dan pemasaran mainan karakter tersebut sebelumnya telah mendapatkan
izin dari pencipta karakter tersebut.
5.
Lisensi Bidang Pendidikan
Umumnya, lisensi pada bidang
pendidikan berupa gelar akademis. Suatu perguruan tinggi atau universitas
sebagai pemilik lisensi dapat memberikan gelar kepada seseorang untuk memakai
gelar akademisnya setelah menimba ilmu dalam kurun waktu tertentu pada
perguuran tinggi atau universitas tersebut, atau dapat pula gelar akademis
diberikan kepada seseorang sebagai bentuk penghargaan.
- MANFAAT DAN KEUNTUNGAN
LISENSI
Manfaat lisensi untuk penerima
lisensi adalah mereka bia memakai merek pemberi lisensi dengan aman dan legal.
Menjadikan penerima lisensi dapat menjalankan usahanya dengan lancar. Terlebih
apabila merek yang dipakai telah sangat terkenal dan mempunyai reputasi yang
bagus di mata konsumen maka akan memperoleh banyak keuntungan dalam menjalankan
usahanya.
Sedangkan keuntungan yang
diperoleh untuk pemilik lisensi seringkali akan memperoleh royalti yang
besarnya sudah disepakati oleh kedua pihak yakni antara pemilik lisensi dan
penerima lisensi.
- CARA MENDAPATKAN LISENSI
Pemberian lisensi dilakukan
melalui perjanjian lisensi yang berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak
melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait (Pasal 80 ayat (2) UU Hak
Cipta). Penerima Lisensi nantinya akan memberikan Royalti kepada Pemegang Hak
Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka waktu Lisensi, kecuali
diperjanjikan lain (Pasal 80 ayat (3) UU Hak Cipta).
Pemegang Lisensi dapat dikatakan
juga sebagai Pemegang Hak Cipta akan tetapi sebagai Pemegang Hak Cipta untuk
waktu tertentu dan untuk hal-hal tertentu sebagaimana yang diperjanjikan dalam
perjanjian lisensi. Ketika perjanjian lisensi sudah habis jangka waktunya, maka
pihak tersebut bukan lagi Pemegang Hak Cipta.
Mengenai hal-hal yang dapat
diperjanjikan dalam perjanjian lisensi, perlu diketahui juga bahwa pada
dasarnya Perjanjian Lisensi dilarang menjadi sarana untuk menghilangkan atau
mengambil alih seluruh hak Pencipta atas Ciptaannya (Pasal 82 ayat (3) UU Hak
Cipta).
2.HAK CIPTA
A.
PENGERTIAN
A.1 SECARA UMUM
Hak Cipta dalah sebuah hak yang
diberikan kepada seseorang yang memberikan sebuah ide atau menciptakan sesuatu.
Dari pengertian diatas, maka
sebuah ide atau hasil ciptaan seseorang adalah hasil karya berupa bentuk yang
khas dan menggambarkan keaslian konsep dalam lapangan pendidikan, ilmu
pengetahuan, seni, sastra dan lainnya.
Hak Cipta merupakan salah satu
jenis hak kekayaan intelektual, hak cipta, tetapi sangat berbeda dari hak
kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan monopoli pada
penggunaan penemuan), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
A.2 MENURUT AHLI
-
Saidin
Hak Cipta merupakan hak benda
immateriil atau hak milik yang objek haknya adalah suatu benda yang tidak
memiliki wujud, sehingga dalam hal ini bukan fisik atau wujud dari suatu suatu
benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya
yang memiliki hak cipta. Oleh karena kata harta benda/properti mengisyaratkan
adanya sesuatu benda nyata.
Padahal Hak Kekayaan Intelektual
itu tidak ada sama sekali menampilkan
benda nyata. Ia bukanlah benda
materil. Ia merupakan hasil kegiatan daya cipta pikiran manusia yang
diungkapkan ke dunia luar dalam suatu bentuk, baik material maupun immaterial.
Bukan bentuk penjelmaannya yang dilindungi akan tetapi daya cipta itu sendiri.
Daya cipta itu dapat berwujud dalam bidang seni, industri dan ilmu pengetahuan
atau paduan ketiga-tiganya.
-
UU No.8 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (pasal 1 ayat 1)
Hak Cipta adalah hak eksklusif
pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah
suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DASAR HUKUM HAK CIPTA
Adapun dasar hukum hak cipta,
diantaranya:
a.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
b.
PP No. 1 Tahun 1989 tentang penerjemahan dan/atau
perbanyak Ciptaan untuk kepentingan pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian
dan Pengembangan.
c.
Peraturan Menteri Kehakiman No. M.01-HC.03.01 Tahun
1987 tentang Pendaftaran Penciptaan dan,
d.
SE Menteri Kehakiman NO. M.02.HC.03.01 Tahun 1991
tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan
Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
B.
FUNGSI HAK CIPTA
Menurut pasal 2 Undang-Undang
No.19 tahun 2002 dalma hal ini membahas tentang fungsi dan sifat hak cipta itu
sendiri. Bunyi dari pasalnya adalah berikut ini:
-
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut perundang-undangan yang berlaku.
-
Pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta atau karya
sinematografi dan program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
C.
CIRI - CIRI HAK CIPTA
Terdapat beberapa ciri-ciri dari
hak cipta, antara lain:
-
Batas waktu perlindungan adalah seumur hidup dan
tambahan waktu 50 - 70 tahun jika pemegang hak sudah meninggal dunia.
-
Hak cipta diperoleh secara otomatis, tidak ada
kewajiban untuk mendaftarkan. Tetapi demi kepentingan pencipta atau pemegang
hak cipta surat pendaftaran ciptaan tetap penting, yang paling utama apabila
ada permasalahan hukum terhadapnya dikemudian hari. Surat pendaftaran bisa
dijadikan untuk alat bukti awal untuk dijadikan penentu siapa pencipta atua
pemegang hak cipta yang lebih berhak atas suatu ciptaan.
-
Bentuk-bentuk pelanggaran, seperti adanya
bagian-bagiannya yang sudah disalin secara instantif, mempunyai kesamaan,
diperbanyak atau diumumkan tanpa izin.
-
Sanksi pidana yang diberikan apabila terbukti bersalah
melakukan pelanggaran hak cipta, hukuman yang dikenakan maksimal tujuh tahun atau
denda lima milyar rupiah.
-
Dilindungi, seperti ciptaan di bidang ilmu pengetahuan,
seni dan sastra, musik, buku ceramah, seni tari, program komputer dan lain
sebagainya.
-
Kriteria benda atau hal-hal yang memperoleh
perlindungan hak cipta hanya ciptaan yang asli.
D.
SIFAT - SIFAT HAK CIPTA
Adapun sifat-sifat hak cipta
diantaranya:
a.
Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya
sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak.
Hak Cipta bisa beralih atau dilihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
Pewarisan, Wasiat, Hibah, Perjanjian tertulis atau sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perudang-undang.
b.
Apabila suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian
tersendiri yang diciptakan oleh 2 orang atau lebih, yang dianggap sebagai
pencipta adalah orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian ciptaan tersebut
atau dalam hal tidak ada orang tersebut maka yang dianggap sebagai pencipta
adalah orang yang menghimpun dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing
atas bagian ciptaannya.
c.
Apabila suatu ciptaan yang dirancang seseorang
diwujudkan dan dikerjakan orang lain dibawah kepemimpinan dan pengawas
perancang, pencipta adalah orang yang merancang ciptaan tersebut.
d.
Apabila suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas
dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah
pihak pihak yang untuk dan dalam dinas ciptaan tersebut dikerjakan, kecuali
terdapat perjanjian antara kedua belah pihak dengan tidak mengurangi hak
pencipta jika penggunaan ciptaan tersebut diperluas hingga keluar hubungan
dinas.
e.
Apabila suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan, pihak yang dianggap sebagai pencipta atau pemegang hak
cipta adalah pihak yang membuat karya cipta tersebut, kecuali jika ada
perjanjian antara kedua belah pihak.
E.
KLASIFIKASI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pada dasarnya, HAKI dapat
diklasifikasikan menjadi dua kategori, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan
Industri. Masing-masing memiliki cakupan serta sifat yang berbeda seperti
berikut ini:
1.
Hak Cipta (Copyright)
2.
Hak Kekayaan Industri
2.1 Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2001 Tentang Paten, yang dimaksud dengan paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Adapun
yang dimaksud dengan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
2.2 Hak Merk
Merk yakni tanda yang dapat
ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka,
susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara,
hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk
membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam
kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Sebelumnya, regulasi mengenai
hak merek tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk. Namun
sejak 2016, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang
Merek dan Indikasi Geografis.
Pasal 1 UU Tentang Merk dan
Indikasi Geografis menyebutkan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada
pihak lain untuk menggunakannya. Di samping itu, pasal ini juga menjelaskan
beberapa kategori merek seperti berikut:
Merk dagang, yakni merk yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Merk jasa, yakni merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Merk kolektif, yakni merk yang digunakan pada barang dan atau jasa
dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau
jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa
sejenis lainnya.
F.
HAK - HAK DALAM HAK CIPTA
-
Hak Eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang
umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
- membuat
salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual salinan (termasuk, pada umumnya,
salinan elektronik),
- mengimpor
dan mengekspor ciptaan,
- menciptakan
karya turunan atau penciptaan (mengadaptasi ciptaan) derivatif,
- menampilkan
atau memamerkan ciptaan di depan umum,
- menjual
atau mengalihkan hak eksklusif untuk orang atau orang lain.
Yang dimaksud dengan “hak
eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak bebas untuk menerapkan
ciptalah hak cipta, sementara orang atau pihak lain untuk melaksanakan hak
cipta dilarang tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta.
-
Hak Ekonomi dan Hak Moral
Hak Cipta di Indonesia juga akrab
dengan konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sementara hak moral adalah hak yang
melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran), yang tidak
dapat dihapus dengan alasan apapun, bahkan jika hak cipta atau hak terkait
telah ditransfer. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta
dalam penciptaan, meskipun misalnya hak cipta dalam penciptaan sudah dijual
untuk kepentingan pihak lain. Hak moral diatur dalam Pasal 24-26 Undang-Undang
Hak Cipta.