Kamis, 26 Desember 2019


1.LISENSI
  1. PENGERTIAN LISENSI
A.1. SECARA UMUM
Lisensi merupakan pemberian izin untuk melakukan produksi suatu produk atau jasa tertentu, yang mana produk atau jasa itu sebelumnya telah dipatenkan oleh yang menciptakannya pertama kali.

Lisensi juga sering diartikan sebagai suatu bentuk pemberian izin untuk memanfaatkan pertama kali. Lisensi dapat juga diartikan sebagai suatu bentuk pemberian izin untuk menggunakan hak atas kekayaan intelektual, dimana dapat diberikan pemberi lisensi kepada penerima lisensi dengan maksud supaya penerima lisensi dapat melakukan aktivitas usaha atau memproduksi produk tertentu dengan memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual yang dilisensikan.

Dalam lisensi terdapat istilah perjanjian lisensi, perjanjian lisensi yaitu perjanjian antara dua pihak atapun lebih yang mana satu pihak bertindak memberikan lisensi sebagai pemilik atau pemegang lisensi kepada pihak yang bertindak sebagai penerima lisensi, sehinga pihak penerima lisensi dapat dengan legal memproduksi dan memasarkan produk/jasanya.

Pihak yang memberikan lisensi disebut dengan Licencor dan pihak yang menerima lisensi disebut License. Secara tidak langsung, istilah lisensi telah mengarah kepada penjualan atau izin memanfaatkan hak paten dan hak untuk menggunakan merek dagang.

Tentunya pemegang lisensi (License) yang telah diberi izin oleh pemberi lisensi (Licencor) harus memproduksi produk dengan bahan yang sama persis, kecuali untuk variasi supaya produk yang di produksi sesuai dengan selera masyarakat yang mana pemegang lisensi memasarkannya.

A.2. MENURUT PARA AHLI
-       Wilbur Cross
Lisensi yaitu suatu kontrak yang menjelaskan bahwa satu pihak memastikan satu, dua, atau lebih suatu operasi dari pihak lainnya. Operasi tersebut bisa dalam bentuk manufaktur, servis ataupun penjualan.

-       P. H. Collin
Lisensi merupakan suatu perjanjian untuk memberikan hak milik maupun hak istimewa kepada seseorang untuk melakukan produksi dan memanfaatkan sesuatu.

-       Bestyann Toffler dan Jane Imber
Lisensi adalah suatu kontrak perjanjian dari dua entitas bisnis usaha, yang diberikan terhadap seseorang yang memegang lisensi untuk paten, merek dan hak milik lainya dalam suatu pertukaran biaya atau royalti.

-       UU No.19 Tahun 2002
Lisensi merupakan suatu pemberian izin terhadap hak cipta, hak penyebarluasan, dan hak pakai dari suatu barang yang tertulis dalam sebuah perjanjian.

  1. JENIS - JENIS LISENSI
1.    Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Jenis lisensi hak atas kekayaan intelektual contohnya yaitu lisensi pada software komputer. Pemberi lisensi akan memberikan hak terhadap para user atau pengguna untuk memakai softwarenya.

Lisensi atas hak kekayaan intelektual ini pada umumnya mempunyai peraturan yang didalamnya seperti syarat dan ketentuan wilayah pemakaian, pembaruan dan syarat lainnya yang telah ditentukan oleh pemilik lisensi tersebut.

2.    Lisensi Massal
Umumnya, lisensi massal terdapat pada lisensi software komputer, yang mana lisensi diberikan dari pemilik lisensi pada perorangan untuk memakai software komputer itu. Lisensi secara detail seringkali tertulis dalam EULA (End User License Agreement) dalam software tersebut.

3.    Lisensi Merk Barang dan Jasa
Pemegang lisensi dapat memberikan izin/lisensinya kepada seseorang atau perusahaan, yang bertujuan supaya seseorang atau perusahaan tersebut dapat menjual produk atau jasa dibawah pemilik lisensi merek dagang tersebut.

Dengan lisensi ini, maka pemakaian lisensi dapat memakai merek dagang/jasa pemilik lisensi, tanpa rasa khawatir dituntut secara hukum oleh pemilik lisensi karena sebelumnya telah memperoleh persetujuan pemilik lisensi.

4.    Lisensi Hasil Karya Seni dan Karakter
Pemiliki lisensi dapat memberikan izin kepada seseorang atau perusahaan menjadikan dapat menyalin dan menjual hak cipta yang mengandung material seni dan karakter.

Misalnya suatu perusahaan memproduksi dan memasarkan mainan dengan karakter tsum-tsum, dalam melaksanakan produksi dan pemasaran mainan karakter tersebut sebelumnya telah mendapatkan izin dari pencipta karakter tersebut.

5.    Lisensi Bidang Pendidikan
Umumnya, lisensi pada bidang pendidikan berupa gelar akademis. Suatu perguruan tinggi atau universitas sebagai pemilik lisensi dapat memberikan gelar kepada seseorang untuk memakai gelar akademisnya setelah menimba ilmu dalam kurun waktu tertentu pada perguuran tinggi atau universitas tersebut, atau dapat pula gelar akademis diberikan kepada seseorang sebagai bentuk penghargaan.

  1. MANFAAT DAN KEUNTUNGAN LISENSI
Manfaat lisensi untuk penerima lisensi adalah mereka bia memakai merek pemberi lisensi dengan aman dan legal. Menjadikan penerima lisensi dapat menjalankan usahanya dengan lancar. Terlebih apabila merek yang dipakai telah sangat terkenal dan mempunyai reputasi yang bagus di mata konsumen maka akan memperoleh banyak keuntungan dalam menjalankan usahanya.

Sedangkan keuntungan yang diperoleh untuk pemilik lisensi seringkali akan memperoleh royalti yang besarnya sudah disepakati oleh kedua pihak yakni antara pemilik lisensi dan penerima lisensi.

  1. CARA MENDAPATKAN LISENSI
Pemberian lisensi dilakukan melalui perjanjian lisensi yang berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait (Pasal 80 ayat (2) UU Hak Cipta). Penerima Lisensi nantinya akan memberikan Royalti kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka waktu Lisensi, kecuali diperjanjikan lain (Pasal 80 ayat (3) UU Hak Cipta).

Pemegang Lisensi dapat dikatakan juga sebagai Pemegang Hak Cipta akan tetapi sebagai Pemegang Hak Cipta untuk waktu tertentu dan untuk hal-hal tertentu sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian lisensi. Ketika perjanjian lisensi sudah habis jangka waktunya, maka pihak tersebut bukan lagi Pemegang Hak Cipta.

Mengenai hal-hal yang dapat diperjanjikan dalam perjanjian lisensi, perlu diketahui juga bahwa pada dasarnya Perjanjian Lisensi dilarang menjadi sarana untuk menghilangkan atau mengambil alih seluruh hak Pencipta atas Ciptaannya (Pasal 82 ayat (3) UU Hak Cipta).


2.HAK CIPTA
A.    PENGERTIAN
A.1 SECARA UMUM
Hak Cipta dalah sebuah hak yang diberikan kepada seseorang yang memberikan sebuah ide atau menciptakan sesuatu.

Dari pengertian diatas, maka sebuah ide atau hasil ciptaan seseorang adalah hasil karya berupa bentuk yang khas dan menggambarkan keaslian konsep dalam lapangan pendidikan, ilmu pengetahuan, seni, sastra dan lainnya.

Hak Cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, hak cipta, tetapi sangat berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan monopoli pada penggunaan penemuan), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

A.2 MENURUT AHLI
-       Saidin
Hak Cipta merupakan hak benda immateriil atau hak milik yang objek haknya adalah suatu benda yang tidak memiliki wujud, sehingga dalam hal ini bukan fisik atau wujud dari suatu suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Oleh karena kata harta benda/properti mengisyaratkan adanya sesuatu benda nyata.

Padahal Hak Kekayaan Intelektual itu tidak ada sama sekali menampilkan
benda nyata. Ia bukanlah benda materil. Ia merupakan hasil kegiatan daya cipta pikiran manusia yang diungkapkan ke dunia luar dalam suatu bentuk, baik material maupun immaterial. Bukan bentuk penjelmaannya yang dilindungi akan tetapi daya cipta itu sendiri. Daya cipta itu dapat berwujud dalam bidang seni, industri dan ilmu pengetahuan atau paduan ketiga-tiganya.

-       UU No.8 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (pasal 1 ayat 1)
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DASAR HUKUM HAK CIPTA
Adapun dasar hukum hak cipta, diantaranya:

a.    UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
b.    PP No. 1 Tahun 1989 tentang penerjemahan dan/atau perbanyak Ciptaan untuk kepentingan pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan.
c.     Peraturan Menteri Kehakiman No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Penciptaan dan,
d.    SE Menteri Kehakiman NO. M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

B.    FUNGSI HAK CIPTA
Menurut pasal 2 Undang-Undang No.19 tahun 2002 dalma hal ini membahas tentang fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasalnya adalah berikut ini:
-       Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
-       Pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta atau karya sinematografi dan program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

C.   CIRI - CIRI HAK CIPTA
Terdapat beberapa ciri-ciri dari hak cipta, antara lain:
-       Batas waktu perlindungan adalah seumur hidup dan tambahan waktu 50 - 70 tahun jika pemegang hak sudah meninggal dunia.
-       Hak cipta diperoleh secara otomatis, tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan. Tetapi demi kepentingan pencipta atau pemegang hak cipta surat pendaftaran ciptaan tetap penting, yang paling utama apabila ada permasalahan hukum terhadapnya dikemudian hari. Surat pendaftaran bisa dijadikan untuk alat bukti awal untuk dijadikan penentu siapa pencipta atua pemegang hak cipta yang lebih berhak atas suatu ciptaan.
-       Bentuk-bentuk pelanggaran, seperti adanya bagian-bagiannya yang sudah disalin secara instantif, mempunyai kesamaan, diperbanyak atau diumumkan tanpa izin.
-       Sanksi pidana yang diberikan apabila terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, hukuman yang dikenakan maksimal tujuh tahun atau denda lima milyar rupiah.
-       Dilindungi, seperti ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, musik, buku ceramah, seni tari, program komputer dan lain sebagainya.
-       Kriteria benda atau hal-hal yang memperoleh perlindungan hak cipta hanya ciptaan yang asli.

D.   SIFAT - SIFAT HAK CIPTA
Adapun sifat-sifat hak cipta diantaranya:
a.    Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta bisa beralih atau dilihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena: Pewarisan, Wasiat, Hibah, Perjanjian tertulis atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perudang-undang.
b.    Apabila suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh 2 orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian ciptaan tersebut atau dalam hal tidak ada orang tersebut maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpun dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.
c.     Apabila suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan orang lain dibawah kepemimpinan dan pengawas perancang, pencipta adalah orang yang merancang ciptaan tersebut.
d.    Apabila suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak pihak yang untuk dan dalam dinas ciptaan tersebut dikerjakan, kecuali terdapat perjanjian antara kedua belah pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta jika penggunaan ciptaan tersebut diperluas hingga keluar hubungan dinas.
e.    Apabila suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang dianggap sebagai pencipta atau pemegang hak cipta adalah pihak yang membuat karya cipta tersebut, kecuali jika ada perjanjian antara kedua belah pihak.

E.    KLASIFIKASI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pada dasarnya, HAKI dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Masing-masing memiliki cakupan serta sifat yang berbeda seperti berikut ini:

                    1.        Hak Cipta (Copyright)
                    2.        Hak Kekayaan Industri
2.1 Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Paten, yang dimaksud dengan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Adapun yang dimaksud dengan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
2.2 Hak Merk
Merk yakni tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Sebelumnya, regulasi mengenai hak merek tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk. Namun sejak 2016, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal 1 UU Tentang Merk dan Indikasi Geografis menyebutkan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Di samping itu, pasal ini juga menjelaskan beberapa kategori merek seperti berikut:

Merk dagang, yakni merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Merk jasa, yakni merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Merk kolektif, yakni merk yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.

F.    HAK - HAK DALAM HAK CIPTA
-       Hak Eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
-       membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual salinan (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
-       mengimpor dan mengekspor ciptaan,
-       menciptakan karya turunan atau penciptaan (mengadaptasi ciptaan) derivatif,
-       menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
-       menjual atau mengalihkan hak eksklusif untuk orang atau orang lain.

Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak bebas untuk menerapkan ciptalah hak cipta, sementara orang atau pihak lain untuk melaksanakan hak cipta dilarang tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta.

-       Hak Ekonomi dan Hak Moral
Hak Cipta di Indonesia juga akrab dengan konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sementara hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran), yang tidak dapat dihapus dengan alasan apapun, bahkan jika hak cipta atau hak terkait telah ditransfer. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta dalam penciptaan, meskipun misalnya hak cipta dalam penciptaan sudah dijual untuk kepentingan pihak lain. Hak moral diatur dalam Pasal 24-26 Undang-Undang Hak Cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1.LISENSI PENGERTIAN LISENSI A.1. SECARA UMUM Lisensi merupakan pemberian izin untuk melakukan produksi suatu produk atau jasa tert...